Pages

Selasa, 17 Juni 2014

Perkreditan



Pengertian Kredit dan Perkreditan

Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut : 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah. Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit, kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.

Unsur Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali. 

Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. 

Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. 

Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

Tujuan Pemberian Kredit

Tujuan pemberian kredit adalah:
  • Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah. 
  • Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. 
  • Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 
  • Membantu masyarakat;Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat. 

Prosedur Pemberian Kredit

Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :

1. Pengajuan berkas-berkas

Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
  • Latar belakang perusahaan 
  • Maksud dan tujuan 
  • Besarnya kredit dan jangka waktu 
  • Cara pengembalian kredit 
  • Jaminan kredit 

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
Akte notaris
  • Tanda daftar perusahaan (TDP) 
  • Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) 
  • Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir 
  • Bukti diri dari pimpinan perusahaan 
  • Foto copy sertifikat jaminan 

2. Pemeriksaan berkas

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

3. Wawancara I

Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.

4. On the Spot

Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.

5. Wawancara II

Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.

6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.

7. Keputusan Kredit

Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
jumlah uang yang diterima
jangka waktu
dan biaya-biaya yang harus dibayar

8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.

9. Realisasi kredit

Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

10. Penyaluran/penarikan

Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
  • sekaligus atau 
  • secara bertahap.

Manajemen Kredit (Perkreditan)

Siklus kredit perkreditan bank Manajemen Kredit (Perkreditan) Perbankan pengantar perbankan kredit
Manajemen Kredit (Perkreditan) Perbankan
  1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit
  2. Macam dan Jenis Kredit
  3. Falsafah Perkreditan
  4. Penentuan Policy Perkreditan
  5. Organisasi Kredit
  6. Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Menentukan Suku Bunga Kredit)
  7. Asas Perkreditan
  8. Penyusunan Rencana Kredit
  9. Analisa Atas Permononan Kredit
  10. Pelaksanaan Pemberian Kredit
  11. Administrasi Kredit
  12. Pengamanan Kredit
  13. Batasan – batasan Pemberian Kredit

1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Manajemen Kredit

Manajemen kredit atau manajemen perkreditan pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber – sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian, administrasi dan pengamatan kredit. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi sekaligus untuk menjaga keamanan untuk nasabah penyimpan. Sedangkan fungsi kredit adalah sebagai berikut :
  1. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
  2. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari barang
  3. Kredit meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
  4. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi
  5. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
  6. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
  7. Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional
  1. Macam dan jenis kredit

Agar anda lebih memahami macam dan jenis kredit ada baiknya anda membaca artikel kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis kredit di BankPinjaman


  1. Kredit menurut sifat penggunaan
  • Kredit komsumtif

Kredit ini digunakan peminjam untuk keperluan konsumsi
  • Kredit produktif
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi tegasnya digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi

2. Kredit menurut keperluannya
  • Kredit produksi/ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik jumlah hasil produksi maupun kualitas/mutu hasil produksi
  • Kredit perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Kredit perdaganmgan ini dapat terbagi dua yaitu :
- Kredit perdagangan dalam negeri
- Kredit perdagangan luar negeri atau lebih dikenal kredit ekspor dan impor
  • Kredit investasi
Kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun mendirikan proyek baru.

3. Kredit menurut jangka waktunya
  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya 1 tahun
  • Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun
  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu melebihi 3 tahun
4. Kredit menurut cara pemakaian
  • Kredit rekening koran bebas, artinya debitu atau nasabah bebas melakukan penarikan – penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan
  • Kredit rekening koran terbatas, artinya nasabah dilarang untuk melakukan penarikan uang sekaligus tetapi secara teratur serta disesuaikan dengan kebutuhannya
  • Kredit rekening koran aflopend, artinya penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah
  • Revolving kredit, artinya sistem penarikan kredit sema dengan rekening koran bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun, namuncara pemakaiannya berbeda
  • Term loan, artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tahu tentang itu.
5. Kredit menurut jaminannya
  • Unsecured Loans (kredit tanpa jaminan, sering juga disebut kredit blanko), yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan akan tetapi jaminan atas kredit dimaksud adalah bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan
  • Secured Loans, yaitu jenis kredit yang penilaiannya lengkap dalam arti segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk collateral (jaminan).

3. Falsafah Perkreditan

Kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai tujuan usaha, suatu teman di kala susah, teman di kala ingin maju dan teman setelah maju. Kredit adalah teman pengusaha selama – lamanya, selagi usahanya masih ada.

4. Penentuan Policy Perkreditan

Pimpinan bank harus telah dapat mengukir kekuatan keuangan dan permodalan bank, baik uang sendiri maupun uang luar. Tiap – tiap bank mempunyai faktor – faktor pertimbangan sendiri dalam penentuan kebijaksanaan perkreditannya. Beberapa faktor penting dalam penentuan policy perkreditan yaitu :
  1. Bagaimana keuangan bank saat ini?
  2. Pengalaman bank dalam beberapa tahun terutama yang berhubungan dengan dana dan perkreditan
  3. Keadan perekonomian
  4. Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan bank
  5. Bagaimana hubungan yang dijalin dengan bank – bank lain yang sejenis

5. Organisasi Kredit

Berbicara tentang organisasi kredit, harus diketahui dahulu tentang prosedur kredit, karena didalam organisasi haruslah tercermin pengertian atau penelaahan prosedur, pembagian tugas, pembagian atau pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antara organisasi kredit dengan unit – unit lain di dalam bank. Pengelolaan kredit dapat kita urut sistematikanya sebagai berikut :
  • Perencanaan kredit
  • Permohonan kredit
  • Administrasi kredit
  • Pengawasan/pengamanan kredit

6. Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Penetapan Suku Bunga Kredit)

Bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau balas jasa atas pengunaan uang oleh nasabah. Bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas dan jumlah uang. Bunga pada dasarnya mempunyai dua pengertian , yaitu :
  • Bagi bank, bunga adalah suatu pendapatan atau suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah
  • Bagi pengusaha, bunga dianggap sebagai ongkos produksi ataupun biaya modal.

7.   Asas Perkreditan

Asas kuantitas harus dibarengi asas kualitas, yaitu dalam penyebaran resiko yang dilakukan melalui pemberian kredit yang menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah, titik beratnya ditekankan pada segi kemampuan usaha nasabah.

8. Penyusunan Rencana Kredit

Karena kredit merupakan kegiatan yang utama dari bank, maka rencana kredit merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka melengkapi penentuan policy perkreditan secara menyeluruh. Langkah pertama dalam penentuan rencana kredit adalah penganalisisan berbagai aspek yang berhubungan erat dengan perencanaan kredit tersebut, yaitu pertimbangan – pertimbangan terhadap :
  • Kondisi perekonomian dan perdagangan
  • Line of business
  • Keadaan keuangan bank
  • Organisasi bank
  • Skill dari pejabat – pejabat kredit

9. Analisa Atas Permohonan Kredit

Manajemen Kredit Perkreditan Perbankan1 Manajemen Kredit (Perkreditan) Perbankan pengantar perbankan kredit
Siklus Manajemen Kredit
Beberapa langkah dalam pemberian kredit atau sering disebut prosedur kredit adalah pengumpulan informasi – penilaian (analisis) kredit – keputusan kredit – pelaksanaan (pencairan) kredit (untuk lebih jelas baca artikel kami Analisa Kualitatif dan Kuantitatif Kredit dan Analisa Jaminan dan Agunan Kredit .
  • Nilai kredit
Kredit adalah kepercayaan dan hal itu timbul bila telah ada pendekatan antara pemberi kredit dan penerima kredit. Karena kredit sangat dibutuhkan masyarakat, maka kredit mempunyai suatu nilai.
  • Informasi kredit
Sumber – sumber informasi kredit diperoleh dari :
  • Laporan dari si pengusaha peminta kredit
  • Laporan dari rekor bank
  • Laporan dari sumber – sumber lainnya.

10.   Pelaksanaan Pemberian Kredit

Hal – hal yang tertera dalam perjanjian kredit adalah sebagai berikut :
  • Maksimum kredit
  • Jangka waktu
  • Keperluan kredit
  • Bunga/propisi
  • Bea materai
  • Bentuk kredit
  • Jaminan kredit
  • Asuransi
  • Ketentuan – ketentuan tambahan

11.   Administrasi Kredit

Setelah pelaksanaan kredit, maka bank harus mengatur administrasinya secara baik sehingga memudahkan bank untuk mengikuti perkembangan kredit tersebut demi usaha pengamanan. Bentuk laporan yang diperlukan dalam administrasi kredit antara lain :
  • Kartu induk debitur
  • Laporan pemberian kredit
  • Laporan realisasi dan mutasi kredit

12. Pengamanan Kredit

Langkah pengamanan ini dimulai dari sejak bank merencanakan untuk memberikan kredit. Usaha pengamanan adalah memperkecil resiko yang mungkin timbul. Pengaman kredit mempunyai 2 sifat pokok, yaitu:
  1. Pengamanan preventif , adalah langkah pengamanan sebelum kredit   mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan
  2. Pengamanan refresif, adalah langkah pengamanan untuk menyelesaikan kredit – kredit yang telah mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.

13. Batasan – batasan Pemberian Kredit

Batasan pemberian kredit dikenal dengan L3 atau Legal Lending Limit yaitu Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Manfaat BMPK adalah :
  • Melebarkan risk spreading (penyebaran resiko)
  • Menghindari monopoli kredit oleh group debitur
  • Mengurangi “tekanan” terhadap direksi oleh para pemegang saham atau pengurus lainnya
  • Memperluas jaringan nasabah bank.
sumber : 
http://usaha-umkm.blog.com/2008/08/07/pengenalan-perkreditan/
http://bankernote.com/manajemen-kredit-perkreditan-perbankan/

Kamis, 15 Mei 2014

Electronic Banking







e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut :

1. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu : 

  • informasi jasa/produk bank.
  • informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening.
  • pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.

2. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.

3. Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. 

Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi : 

  • pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon).
  • pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

4. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. 

Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan : 

  • pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon)
  • pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.

Perbankan Elekronik (E-banking) yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. 

banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.


Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya.

Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari mana saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).

Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:

  • Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.

  • Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

  • Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

  • Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.

  • New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

Pada penerapannya, E-Banking memiliki prinsip-prinsip yang digunakan demi kelancaran dari E-Banking itu sendiri. Prinsip-prinsip penerapan tersebut adalah :

1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan :  

"pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)"

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:

  • Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
  • Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
  • Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.

2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

sumber : 
http://suhanda666.wordpress.com/2011/05/25/e-banking/
http://vivitardyansah.blogspot.com/2013/04/pengertian-e-banking.html
http://brisingrraudhr.blogspot.com/2013/06/pengertian-e-banking-dan-m-banking.html




Selasa, 22 April 2014

Bank Pembagunan Daerah



Pengertian Bank Pembangunan Daerah Beserta Daftar Bank-Bank Pembangunan Daerah Di Indonesia. Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi. 

Berikut daftar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia : 

  • Bank Aceh
  • Bank DKI
  • Bank Lampung
  • Bank Kalimantan Tengah
  • BPD Jambi
  • BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
  • BPD Riau Dan Kepulauan Riau
  • BPD Sumatera Barat
  • Bank Jabar Banten, Tbk (BJB)
  • BPD Maluku
  • BPD Bengkulu
  • Bank Jateng ( dahulu BPD Jawa Tengah )
  • Bank Jatim (dahulu bernama BPD Jawa Timur)
  • BPD Kalimantan Barat
  • BPD Nusa Tenggara Barat
  • BPD Nusa Tenggara Timur
  • BPD Sulawesi Tengah
  • BPD Sulawesi Utara
  • BPD Bali
  • BPD Kalimantan Selatan
  • BPD Papua
  • BPD Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
  • BPD Sumatera Utara
  • BPD Sulawesi Tenggara
  • BPD Yogyakarta
  • BPD Kalimantan Timur 
Bank Pembangunan Daerah merupakan salah satu potensi yang dimiliki daerah yang seharusnya memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan perekonomian daerah. Sebagai bank yang didirikan oleh pemerintah daerah propinsi yang didasari pada peraturan daerah (Perda) yang besangkutan maka kinerja Bank Pembangunan Daerah tidak lepas dari kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam tentang kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menilai kesiapannya dalam era otonomi daerah. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat suatu judul yaitu "Pengaruh Kondisi Keuangan Daerah Terhadap dana pihak ke tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD)". 


sumber : 
http://agustyalisdayanti.blogspot.com/2013/03/bank-pembangunan-daerah.html
http://liliskhotimah18.blogspot.com/2012/10/contoh-makalah-bank-daerah.html



Bank Perkreditan Rakyat


Bank Perkreditan Rakyat 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. 
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha Yang Dilakukan BPR 

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
  • ·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha Yang Tidak Boleh Dilakukan BPR 
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR. 
 Alokasi Kredit BPR 

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR

Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). 

Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.

2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

5. Merger dan konsolidasi antaraBPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah. 

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :

1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.

2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.

3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :

1. organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang ditetapkan.

2. kekurangan tenaga trampil dan profesional.

3. mengalami kesulitan likuiditas.

4. belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).
 

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI

1. BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit keciluntuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.


3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
sumber :


 
 

Total Pageviews

 

(c)2009 I Was Just Here. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger