Pengertian Kredit dan Perkreditan
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, terdapat dua istilah yang berbeda namun mengandung makna yang sama yaitu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Definisi kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari kedua rumusan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontra prestasi yang diberikan debitur kepada bank atas pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah. Pada bank konvensional yang menggunakan istilah kredit, kontra prestasinya berupa bunga, sedangkan bank syariah yang menggunkan istilah pembiayaan kontra prestasinya berupa imbalan atau bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu sumber dana dan alokasi penggunaan dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.
Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
- Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
- Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
- Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
- Membantu masyarakat;Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
Akte notaris
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
jumlah uang yang diterima
jangka waktu
dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
Kredit ini digunakan peminjam untuk keperluan konsumsi
2. Kredit menurut keperluannya
- Kredit perdagangan dalam negeri
- Kredit perdagangan luar negeri atau lebih dikenal kredit ekspor dan impor
3. Kredit menurut jangka waktunya
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
- Latar belakang perusahaan
- Maksud dan tujuan
- Besarnya kredit dan jangka waktu
- Cara pengembalian kredit
- Jaminan kredit
Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
Akte notaris
- Tanda daftar perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
- Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
- Bukti diri dari pimpinan perusahaan
- Foto copy sertifikat jaminan
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
jumlah uang yang diterima
jangka waktu
dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
- sekaligus atau
- secara bertahap.
Manajemen Kredit (Perkreditan)
- Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit
- Macam dan Jenis Kredit
- Falsafah Perkreditan
- Penentuan Policy Perkreditan
- Organisasi Kredit
- Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Menentukan Suku Bunga Kredit)
- Asas Perkreditan
- Penyusunan Rencana Kredit
- Analisa Atas Permononan Kredit
- Pelaksanaan Pemberian Kredit
- Administrasi Kredit
- Pengamanan Kredit
- Batasan – batasan Pemberian Kredit
1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Manajemen Kredit
Manajemen kredit atau manajemen perkreditan pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber – sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian, administrasi dan pengamatan kredit. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi sekaligus untuk menjaga keamanan untuk nasabah penyimpan. Sedangkan fungsi kredit adalah sebagai berikut :- Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
- Kredit dapat meningkatkan daya guna dari barang
- Kredit meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
- Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi
- Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
- Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
- Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional
-
Macam dan jenis kredit
- Kredit menurut sifat penggunaan
- Kredit komsumtif
Kredit ini digunakan peminjam untuk keperluan konsumsi
- Kredit produktif
2. Kredit menurut keperluannya
- Kredit produksi/ekploitasi
- Kredit perdagangan
- Kredit perdagangan dalam negeri
- Kredit perdagangan luar negeri atau lebih dikenal kredit ekspor dan impor
- Kredit investasi
3. Kredit menurut jangka waktunya
- Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya 1 tahun
- Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun
- Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu melebihi 3 tahun
- Kredit rekening koran bebas, artinya debitu atau nasabah bebas melakukan penarikan – penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan
- Kredit rekening koran terbatas, artinya nasabah dilarang untuk melakukan penarikan uang sekaligus tetapi secara teratur serta disesuaikan dengan kebutuhannya
- Kredit rekening koran aflopend, artinya penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah
- Revolving kredit, artinya sistem penarikan kredit sema dengan rekening koran bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun, namuncara pemakaiannya berbeda
- Term loan, artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tahu tentang itu.
- Unsecured Loans (kredit tanpa jaminan, sering juga disebut kredit blanko), yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan akan tetapi jaminan atas kredit dimaksud adalah bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan
- Secured Loans, yaitu jenis kredit yang penilaiannya lengkap dalam arti segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk collateral (jaminan).
3. Falsafah Perkreditan
Kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai tujuan usaha, suatu teman di kala susah, teman di kala ingin maju dan teman setelah maju. Kredit adalah teman pengusaha selama – lamanya, selagi usahanya masih ada.4. Penentuan Policy Perkreditan
Pimpinan bank harus telah dapat mengukir kekuatan keuangan dan permodalan bank, baik uang sendiri maupun uang luar. Tiap – tiap bank mempunyai faktor – faktor pertimbangan sendiri dalam penentuan kebijaksanaan perkreditannya. Beberapa faktor penting dalam penentuan policy perkreditan yaitu :- Bagaimana keuangan bank saat ini?
- Pengalaman bank dalam beberapa tahun terutama yang berhubungan dengan dana dan perkreditan
- Keadan perekonomian
- Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan bank
- Bagaimana hubungan yang dijalin dengan bank – bank lain yang sejenis
5. Organisasi Kredit
Berbicara tentang organisasi kredit, harus diketahui dahulu tentang prosedur kredit, karena didalam organisasi haruslah tercermin pengertian atau penelaahan prosedur, pembagian tugas, pembagian atau pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antara organisasi kredit dengan unit – unit lain di dalam bank. Pengelolaan kredit dapat kita urut sistematikanya sebagai berikut :- Perencanaan kredit
- Permohonan kredit
- Administrasi kredit
- Pengawasan/pengamanan kredit
6. Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Penetapan Suku Bunga Kredit)
Bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau balas jasa atas pengunaan uang oleh nasabah. Bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas dan jumlah uang. Bunga pada dasarnya mempunyai dua pengertian , yaitu :- Bagi bank, bunga adalah suatu pendapatan atau suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah
- Bagi pengusaha, bunga dianggap sebagai ongkos produksi ataupun biaya modal.
7. Asas Perkreditan
Asas kuantitas harus dibarengi asas kualitas, yaitu dalam penyebaran resiko yang dilakukan melalui pemberian kredit yang menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah, titik beratnya ditekankan pada segi kemampuan usaha nasabah.8. Penyusunan Rencana Kredit
Karena kredit merupakan kegiatan yang utama dari bank, maka rencana kredit merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka melengkapi penentuan policy perkreditan secara menyeluruh. Langkah pertama dalam penentuan rencana kredit adalah penganalisisan berbagai aspek yang berhubungan erat dengan perencanaan kredit tersebut, yaitu pertimbangan – pertimbangan terhadap :- Kondisi perekonomian dan perdagangan
- Line of business
- Keadaan keuangan bank
- Organisasi bank
- Skill dari pejabat – pejabat kredit
9. Analisa Atas Permohonan Kredit
Beberapa langkah dalam pemberian kredit atau sering disebut prosedur kredit adalah pengumpulan informasi – penilaian (analisis) kredit – keputusan kredit – pelaksanaan (pencairan) kredit (untuk lebih jelas baca artikel kami Analisa Kualitatif dan Kuantitatif Kredit dan Analisa Jaminan dan Agunan Kredit .- Nilai kredit
- Informasi kredit
- Laporan dari si pengusaha peminta kredit
- Laporan dari rekor bank
- Laporan dari sumber – sumber lainnya.
10. Pelaksanaan Pemberian Kredit
Hal – hal yang tertera dalam perjanjian kredit adalah sebagai berikut :- Maksimum kredit
- Jangka waktu
- Keperluan kredit
- Bunga/propisi
- Bea materai
- Bentuk kredit
- Jaminan kredit
- Asuransi
- Ketentuan – ketentuan tambahan
11. Administrasi Kredit
Setelah pelaksanaan kredit, maka bank harus mengatur administrasinya secara baik sehingga memudahkan bank untuk mengikuti perkembangan kredit tersebut demi usaha pengamanan. Bentuk laporan yang diperlukan dalam administrasi kredit antara lain :- Kartu induk debitur
- Laporan pemberian kredit
- Laporan realisasi dan mutasi kredit
12. Pengamanan Kredit
Langkah pengamanan ini dimulai dari sejak bank merencanakan untuk memberikan kredit. Usaha pengamanan adalah memperkecil resiko yang mungkin timbul. Pengaman kredit mempunyai 2 sifat pokok, yaitu:- Pengamanan preventif , adalah langkah pengamanan sebelum kredit mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan
- Pengamanan refresif, adalah langkah pengamanan untuk menyelesaikan kredit – kredit yang telah mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.
13. Batasan – batasan Pemberian Kredit
Batasan pemberian kredit dikenal dengan L3 atau Legal Lending Limit yaitu Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Manfaat BMPK adalah :- Melebarkan risk spreading (penyebaran resiko)
- Menghindari monopoli kredit oleh group debitur
- Mengurangi “tekanan” terhadap direksi oleh para pemegang saham atau pengurus lainnya
- Memperluas jaringan nasabah bank.
sumber :
http://usaha-umkm.blog.com/2008/08/07/pengenalan-perkreditan/
http://bankernote.com/manajemen-kredit-perkreditan-perbankan/
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.