Pages

Selasa, 22 April 2014

Badan Permusyaratan Perwakilan



Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.


Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu elemen penting dalam pembangunan telah diatur dalam Pasal 7 bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2000 menerangkan Tugas, Fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratam Desa (BPD) adalah sebagai berikut:


1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.


2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintab desa.


3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.


4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.


5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.


6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.


7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.













KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :

a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.


d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa.
g. menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN 

 
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.


(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.


(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :



  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia.
  3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. sehat jasmani dan rohani.
  6. berkelakuan baik.
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun.
  8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat.
  9. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.  

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk sektor publik yang berbentuk badan pemerintahan. Seperti pada sektor publik lainnya, BPD juga memiliki peran yang menyangkut kepentingan publik, yaitu peran regulator


Dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dimana masa jabatannya adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dengan adanya BPD diharapkan terjalin hubungan yang sinergis antara BPD sebagai representasi dari masyarakat desa dengan Kepala Daerah sebagai kepala pemerintahan desa. Hal ini dapat meminimalisir adanya kesalahpahaman antara masyarakat dan aparatur desa, karena masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi. Sehingga kepentingan rakyat dapat terakomodir dalam perumusan peraturan desa.

Fungsi BPD seperti yang tercantum dalam undang-undang yaitu menetapkan peraturan desa itulah sebagai perwujudan peran regulasi dari BPD sebagai sektor publik. Dalam perumusan dan penetapan peraturan desa, BPD berkedudukan sebagai mitra (partner) dari pemerintah desa, yaitu bertugas untuk memberikan kontribusi yang berupa saran atau masukan atas peraturan desa yang akan ditetapkan, dimana saran tersebut berasal dari aspirasi masyarakat.

Dalam pembuatan peraturan desa yang nantinya akan menjadi kebijakan publik desa, proses yang terpenting yaitu perumusan kebijakan (formulasi). Karena apabila tahap formulasi tidak dilakukan secara tepat dan benar, maka hasil dari kebijakan yang berupa peraturan desa itu tidak dapat mencapai hasil yang optimal. 


Dengan peraturan desa yang kurang optimal, otomatis permasalahan-permasalahan yang melatar belakangi dirumuskannya peraturan desa tersebut juga tidak dapat terjawab dan terpecahkan solusinya dengan tepat. Oleh karena itu, dalam hal ini, eksistensi BPD sangat penting. BPD sebagai “penyambung lidah” harus bisa mengakomodir kepentingan masyarakat desa, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Di samping peran regulator, BPD juga memiliki peran pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang menyinggung tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyebutkan bahwa BPD memiliki misi luhur, yaitu mengayomi adat istiadat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan/kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. 


BPD sebagai aktor yang memobilisasi masyarakat harus mampu merangsang pikiran masyarakat untuk menggali potensi-potensi yang ada, untuk kemudian menyampaikan apa yang menjadi cita-cita dan keinginan masyarakat demi terciptanya kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. 

BPD juga harus bisa menstimulus masyarakat untuk kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan dalam peraturan desa. Sehingga masyarakat tidak apatis terhadap proses politik di desa, tapi masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan. Sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 mengenai prinsip-prinsip yang menjadi landasan pemikiran pengaturan desa dapat diimplementasikan dengan baik, salah satunya yaitu pemberdayaan masyarakat yang dapat diwujudkan melalui peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 



Struktur ,Fungsi,Dan Tugas Pemerintahan Desa

  • Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
 

Kepala Desa mempunyai fungsi :

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.

3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

5. Membina kehidupan masyarakat Desa.

6. Membina Perekonomian Desa

7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • Sekretaris Desa (Carik)

Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa, memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

1. Melaksanakan koordinasi, menyusun program dan petunjuk serta menyusun laporan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa

2. Melaksanakan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, pelaporan dan pembinaan perangkat desa lainnya

3. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
 

  • Sekretariat Desa

Sekretariat Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum dan administrasi keuangan.


Sekretariat Desa mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan urusan surat menyurat dan kearsipan.
2. Penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan.
3. Penyelenggaraan administrasi keuangan.




Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi kontrol yang sangat berbeda jauh dengan Badan Perwakilan Desa. Dalam Badan Permusyawaratan Desa fungsi kontrol terhadap kepala Desa dalam menjalankan tugasnya lemah. Selain itu, terdapat beberapa kelemahan dari Badan Permusyawaratan Desa, antara lain :

1. Tidak melibatkan partisipasi langsung masyarakat/pemilihan langsung

2. Keanggotaan berbasis tokoh masyarakat yang tidak mencerminkan keanggotaan desa

3. Kekuatan legitimasi lemah tetapi membuat peraturan desa

4. Fungsi kontrol ada pada badan musyawarah desa, namun dalam hal pengambilan keputusan terkait sanksi diserahkan kepada Camat dan Bupati.

5. Sebagian besar badan musyawarah desa hanya digunakan sebagai alat pembenaran oleh pemerintah.

 
sumber :
 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Total Pageviews

 

(c)2009 I Was Just Here. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger