pembagian kerja di dalam suatu organisasi, yakni:
Jumlah unit organisasi yang ada akan disesuaikan dengan kebutuhan dari organisasi tersebut.
Suatu unit organisasi ini harus mempunyai fungsi bulat dan berkaitan dengan yang lainnya.
Pembentukan unit baru hanya dilaksanakan bilamana unit yang ada sudah tidak tepat lagi untuk menampung kegiatan yang baru baik dari beban kerja maupun hubungan kerja.
Secara garis besar akan berpengaruh pada aktifitas dan sifat dari organisasi tersebut.
Bentuk-Bentuk Organisasi
Seperti yang sudah saya jelaskan di post sebelumnya, organisasi bisa dibedakan menjadi beberapa bentuk ditinjau dari jumlah pemimpin dan pembagian wewenangnya. Berikut akan saya jelaskan definisi dari setiap bentuk organisasi.
1. Bentuk organisasi tunggal adalah organisasi yang puncak pemimpinannya hanya dipegang oleh satu orang. Contohnya adalah Gubernur, bupati, presiden dan direktur.
2. Bentuk organisasi jamak adalah organisasi yang puncak pemimpinannya ada ditangan beberapa orang sebagai suatu kesatuan. Contohnya adalah direksi, dewan dan mejelis.
3. Bentuk organisasi jalur adalah organisasi yang wewenang dari puncak pemimpinan dilimpahkan kepada satuan – satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan.
4. Bentuk organisasi fungsional adalah organisasi yang wewenang dari puncak pemimpin dilimpahkan pada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu. Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya.
5. Bentuk organisasi jalur dan staff adalah organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada astuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan. Dibawah puncak pemimpinan atau pimpinan satuan organisasi terdapat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang keahlian tertentu.
6. Bentuk organisasi fungsional dan staff adalah organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada astuan-satuan organisasi di bawahnya dakam bidang pekerjaan tertentu. Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya. Dibawah puncak pemimpinan atau pimpinan satuan organisasi terdapat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang keahlian tertentu.
7. Bentuk organisasi fungsional dan jalur adalah organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada astuan-satuan organisasi di bawahnya dakam bidang pekerjaan tertentu. Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya dan tiap-tiap satuan pelaksana kebawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja.
8. Bentuk organisasi fungsional, staff dan jalur adalah organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada astuan-satuan organisasi di bawahnya dakam bidang pekerjaan tertentu. Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya dan tiap-tiap satuan pelaksana kebawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja. Dibawah puncak pemimpinan atau pimpinan satuan organisasi terdapat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang keahlian tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.